Sejarah singkat

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banyuasin – sebelumnya dikenal dengan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banyuasin (selanjutnya disebut BPKAD), dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 200 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 141 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 200 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2018 Nomor 141) dengan Susunan Organisasi dan Tata Kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 141 Tahun 2018 tentang Struktur Organisasi, Penjabaran Tugas dan Fungsi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banyuasin (Berita Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2018 Nomor 141), pada Tahun 2020 diubah lagi menjadi BPKAD melalui Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 257 Tahun 2020 tentang Nomenklatur SOTK dan Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2022 tentang Nomenklatur menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banyuasin.

Sebagaimana diatur melalui Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 141 Tahun 2018 tentang Struktur Organisasi dan Penjabaran Tugas dan Fungsi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banyuasin, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banyuasin adalah perangkat daerah yang merupakan unsur penunjang Urusan Pemerintahan dengan tugas fungsi penunjang Keuangan sub Pengelolaan Keuangan, Aset Daerah. Selain itu BPKAD Kabupaten Banyuasin juga bertindak sebagai Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) sehingga berperanĀ  sebagai Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan merangkap Bendahara Umum Daerah (BUD) termasuk Pengelolaan Aset Daerah Kabupaten Banyuasin. Peran ini sejalan dengan peran Kementerian Keuangan Republik Indonesia pada tatanan Pemerintah Pusat.