Tugas dan Fungsi BPKAD dalam Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2022 :
- Kepala Badan :
Memimpin, melaksanakan, mengendalikan, mengatur, membina, menyelenggarakan, mengawasi serta mengkordinasikan pelaksanaan urusan pemerintahan dibidang akuntansi pelaporan, anggaran, perbendaharaan, aset, kepegawaian, perencanaan, pelaporan, keuangan dan pelaksanaan tugas lain yang dilimpahkan Bupati dan tugas urusan pemerintahan fungsi penunjang keuangan sub pengelolaan keuangan aset daerah sesuai / berdasarkan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk / agar pelaksanaan tugas berjalan dengan baik.
- Sekretaris :
Memimpin Sekretariat dalam mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan pelayanan teknis dan administratif sesuai peraturan perundang-undangan dengan melakukan koordinasi penyusunan program dan penyelenggaraan tugas-tugas/kegiatan bidang secara terpadu serta melakukan pengelolaan dan pelayanan administrasi umum, perlengkapan, peralatan, kerumahtanggaan, perpustakaan, keuangan, kepegawaian, organisasi dan ketatalaksanaan, hukum, perundang-undangan, informasi, pemantauan, penataan arsip, hubungan masyarakat, pengumpulan data dan penyusunan program serta koordinasi penyusunan Rencana Strategis, Program Kerja, Evaluasi dan Pelaporan di lingkungan BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) untuk mendukung kelancaran tugas pokok dinas.
- Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan :
Melaksanakan tugas perumusan kebijakan teknis, penghimpunan, pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan data keuangan daerah baik dari penerimaan maupun pengeluaran.
- Kepala Bidang Anggaran :
Membantu Kepala Badan dalam merencanakan kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah dalam merencanakan, menyusun, menyiapkan, mengatur jadwal, mengkoordinir, mengawasi, mengevaluasi pelaksanaan fungsi perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan rancangan dan pengendalian APBD dan perubahan APBD sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam rangka pelaksanaan APBD.
- Kepala Bidang Aset :
Menyiapkan perumusan kebijakan operasional, mengkoordinasikan, melaksanakan dan mengendalikan serta membina pelaksanaan tugas di bidang perencanaan, penatausahaan aset, pemindatanganan, pengamanan aset, pemanfaatan dan penilaian aset di lingkungan BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Banyuasin unuk mendukung kelancaran tugas pokok badan.
- Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah :
Menyiapkan perumusan kebijakan teknis, mengkoordinasikan, melaksanakan dan mengendalikan serta membina pelaksanaan tugas di bidang perbendaharaan dan kas daerah lingkungan BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Banyuasin untuk mendukung kelancaran tugas pokok badan.